PR BEKASI - Musyawarah Nasional Dokter Indonesia XXXI 22-25 Maret 2022, berlangsung di Banda Aceh, Aceh.
Salah satu agenda Muktamar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) itu adalah pembacaan keputusan terkait Letnan Jenderal TNI Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad diberhentikan.
Kabar eks Menteri Kesehatan, Terawan diberhentikan itu, dipertanyakan oleh anggota Komisi IX DPR.
Baca Juga: Superhero dan Villain yang Terkonfirmasi Muncul di Moon Knight, Ada Dewi Kesuburan Mesir
Sedikitnya ada tiga keputusan dari yang disampaikan MKEK IDI
“Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian secara permanen sejawat dr Terawan Agus Putranto, SpRad sebagai anggota IDI,” kata pimpinan sidang.
Kedua, pemberhentian tersebut dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Seorang Anggota Komisi IX DPR, Ribka Tjiptaning menyoal kenapa Terawan sampai diberi sanksi hingga pemberhentian oleh IDI. Dia sampai menyinggung pernyataan Jokowi terkait aksi Terawan kampanye vaksin Nusantara.