Update Aturan Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Pemerintah Tetapkan 3 Syarat, Apa Saja?

- 6 April 2022, 06:15 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022.
Ilustrasi mudik lebaran. Aturan mudik lebaran Idul Fitri 2022. /*//mantrapandeglang.com/Pixabay

PR BEKASI - Jelang mudik lebaran Idul Fitri 2022, pemerintah terus mengkaji aturan dan syarat terkait pelaksanaan tradisi tahunan ini.

Awalnya, pemerintah menetapkan aturan dan syarat mudik lebaran idul Fitri 2022 adalah telah mendapat vaksin booster.

Namun, pemerintah baru-baru ini telah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan mudik lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Siap-siap Mudik, Berikut Aturan Baru Naik Kereta Api Antarkota

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyampaikan 2 syarat yang harus dipenuhi para pemudik.

Pertama, para calon pemudik harus sudah menerima suntik vaksin booster.

"Calon pemudik sudah harus menerima vaksinasi yang lengkap dan vaksin booster," tulis Jokowi seperti dikutip dari akun Twitter @jokowi, Selasa, 5 April 2022 sebagaimana dimuat dalam artikel yang diterbitkan Media Blitar dengan judul "Tidak Hanya Vaksin Booster, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi Untuk Mudik Lebaran 2022,".

Baca Juga: Hujan Deras Mengguyur Bekasi, Sejumlah Wilayah Sampai Tergenang Sore Ini

Selain itu Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa penanganan para pemudik harus dilakukan secara hati-hati.

Oleh karenanya syarat yang diperlukan untuk melakukan mudik lebaran 2022 adalah mendapatkan vaksinasi lengkap dan booster.

Selain itu, Jokowi juga mengatakan bahwa jumlah pemudi ini cukup banyak. Yakni mencapai 79 juta orang.

Baca Juga: Cara Minum Obat saat Puasa di Bulan Ramadhan, Perhatikan Jadwal Berikut

"Menurut data yang saya terima, setidaknya 79 juta orang ingin mudik Lebaran tahun ini," lanjutnya.

Sementara itu Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan dampak negatif apabila pemudik belum dapat vaksin tidak lengkap, salah satunya pada orangtua yang dikunjungi.

"Jangan sampai kebaikan kita merugikan orang tua yang dikunjungi," ucap Budi konferensi pers di Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Imsak Makassar 6-9 April 2022 Lengkap dengan Waktu Duha dan Buka Puasa

Dengan alasan tersebut pemerintah memasang syarat dua kali vaksin dan satu kali booster ini untuk mudik 2022 untuk memperkecil resiko terhadap orang tua yang dikunjungi.

Menkes Budi juga menyebutkan tiga syarat atau ketentuan yang harus dipenuhi pemudik untuk mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022.

Berikut 3 syarat dan ketentuan mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun 2022:

Baca Juga: One Piece 1046, Urutan Pemakan Buah Iblis Mythical Zoan hingga Arc Wano, Luffy Bukan yang Terkuat

1. Pemudik yang sudah menjalani vaksinasi booster atau vaksin Covid-19 dosis ketiga diperbolehkan melakukan perjalanan tanpa harus lolos tes kesehatan.

2. Pemudik yang baru mendapat vaksin Covid-19 dosis lengkap (2 dosis) diharuskan menjalani pemeriksaan kesehatan dengan Rapid Test Antigen sebelum melakukan perjalanan.

3. Pemudik yang baru memperoleh vaksin Covid-19 dosis 1 wajib menjalani tes PCR sebelum menempuh mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Bikin Warga Malaysia Batal Puasa Berjamaah karena Siarkan Azan Magrib Lebih Awal, Sang Penyiar Buka Suara

Nantinya untuk petunjuk, ketentuan, dan syarat mudik lebaran hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirilis pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 tentang protokol perjalanan mudik Lebaran tahun 2022.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah