Baca Juga: 3 Karakter One Piece yang Berhasil Dilindungi Luffy, Ada Nico Robin dan Nami
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta kasus tersebut diusut tuntas dari bawah hingga terungkap dalang di balik pengeroyokan pegiat media sosial itu.
"Terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro Jaya harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri yakni 'kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, Polri harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas'" ucapnya.
Sugeng juga mendesak kepolisian untuk memproses hukum pelaku, dan mencari dalang di balik insiden tersebut.
Pengeroyok Ade Armando ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP. Sementara itu, pihak yang memprovokasi melalui media sosial (medsos) tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapar dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dengan menggunakan media IT.***