Polisi Tangkap 2 Pelaku Pengeroyokan Ade Armando, Total Ada 6 Tersangka

- 13 April 2022, 11:00 WIB
Ade Armando.
Ade Armando. /ANTARA FOTO/Fianda Rassat

PR BEKASI – Kasus pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando yang terjadi beberapa hari lalu telah memasuki babak baru.

Diketahui, saat ini pihak kepolisian Polda Metro Jaya telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut.

Dari 6 tersangka tersebut, dua di antaranya diketahui telah dilakukan penangkapan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Bocoran One Piece 1047, Bukan Hanya Luffy, Ternyata Momonosuke Berhasil Bangkitkan Awakening Buah Iblisnya

Namun, sampai artikel ini diturunkan, tim penyidik kepolisian masih belum bisa mengungkap motif di balik aksi pengeroyokan terhadap Ade Armando tersebut.

Pasalnya, hingga saat ini merkea masih dalam tahap melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut.

Hal tersebut disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

Baca Juga: Misteri One Piece 1047, Im Sama Bunuh Joy Boy dalam Mode Raksasa, Harta Karun Mary Geoise Mulai Terungkap

"Motifnya belum bisa saya jawab sekarang karena masih dalam proses pendalaman motivasinya apa," katanya.

Sebelumnya, ia mengatakan dua tersangka pengeroyokan Ade Armando tersebut diketahui bukan berasal dari kelompok mahasiswa.

Mereka justru merupakan seorang wiraswasta yang menyusup ke tengah para mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa.

Baca Juga: Bacaan Doa Sesudah Adzan Lengkap dengan Latin dan Artinya, Sunnah Untuk Diamalkan

Tak sampai di situ, penyidik kepolisian juga telah mengeluarkan ultimatum terhadap 4 tersangka lainnya untuk segera menyerahkan diri.

"Sedangkan empat orang lainnya kami imbau dan kami ekspos sengaja hari ini untuk segera menyerahkan diri," kata Tubagus, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Seperti diketahui, Ade Armando menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan massa aksi unjuk rasa mahasiswa di kawasan Gedung DPR RI, Jakarta pada Senin, 11 April 2022 lalu.

Baca Juga: Doa Kunci Pembuka Pintu Rezeki dan Ijabah Allah: 'Allahumma Inni Asaluka Bi Anni Asyhadu Annaka Antallahu...'

Diketahui, pria berusia 60 tahun tersebut mendatangi aksi unjuk rasa tersebut karena menolak wacana perpanjangan periode kepemimpinan presiden serta penundaan pemilu.

Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat Ade Armando menjadi korban pengeroyokan oleh banyak orang, bahkan pakaian yang ia kenakan pun hampir dilucuti semua.

Akibat pengeroyokan tersebut, Ade Armando mengalami cedera serius di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan secara insentif di rumah sakit.

Baca Juga: Misteri One Piece 1047: Terungkap Topi Jerami Raksasa Joyboy adalah Harta Karun Mary Geoise Sebenarnya?

Bahkan, pria yang juga berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) tersebut juga beberapa kali muntah akibat pendarahan otak usai kejadian tersebut.

Dalam kasus ini, para tersangka pengeroyokan Ade Armando dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Nantinya, para tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama lima tahun ke atas bila terbukti sebagai pelaku pengeroyokan tersebut.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x