2. Fotokopi Akta Lahir (Surat Kenal Lahir, Ijazah, Surat Nikah)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Baca Juga: One Piece 1047, Oda Sudah Beri Petunjuk, Kurohige Akan Datang ke Wano Usai Hancurkan Markas Big Mom
4. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari yang diambil dari Polsek atau Polres
5. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Adapun cara membuat SKCK Online yang perlu diperhatikan sebagai berikut:
1. Buka situs resmi Polres SKCK online https://skck.polri.go.id/
2. Pilih menu "Form Pendaftaran" di pojok kanan atas
Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Covid-19 di Bekasi 17 April 2022, Disiapkan 1000 Paket Sembako
3. Pada kolom "Jenis Keperluan" klik jenis keperluan untuk mengurus SKCK
4. Pilih wilyah untuk pembuatan dan pengambilan SKCK
5. Isi alamat lengkap