Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub, Tersedia 20.580 Kuota

- 18 April 2022, 21:42 WIB
Ilustrasi mudik lebaran.
Ilustrasi mudik lebaran. /Antara/ Muhammad Iqbal/

PR BEKASI - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, masyarakat Indonesia sudah mulai mempersiapkan mudik. Apalagi setelah pemerintah memperbolehkan para perantau pulang ke kampung halaman mereka.

Selama dua tahun terjebak pandemi Covid-19, masyarakat yang merantau di kota-kota besar dilarang untuk mudik.

Namun kini pemerintah sudah mulai melonggarkan aturan mudik, dan bahkan menyediakan berbagai fasilitas pendukungnya.

Salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) adalah mudik gratis 2022.

Baca Juga: Puncak Mudik Lebaran Diprediksi Akhir April 2022, Persentase Kendaraan Naik hingga 50 Persen

Pendaftaran mudik gratis 2022 dari Kemenhub ini dibuka sejak 10 April 2022 hingga 24 April.

Total ada 20.580 kuota penumpang untuk mudik gratis tahun ini. Namun kuota penumpan tahap pertama yang sejumlah 10.500 orang telah terpenuhi.

Kini pada tahap kedua yang dibuka pada Senin, 18 April 2022, pemerintah menyediakan kuota sebanyak 10.080 orang.

Untuk mendaftar program mudik gratis dari Kemenhub ini, Anda bisa melakukannya di laman resmi https://mudikgratishubdat.dephub.go.id/.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah