Baca Juga: Amir Khan, Mantan Juara Tinju Dunia Mengalami Perampokan dan Penodongan Senjata di London
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ujar Burhanuddin menambahkan.
Usai berkomunikasi dengan IWW, ketiga tersangka lainnya mengantongi persetujuan ekspor CPO untuk Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.
Padahal tiga perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang memiliki persetujuan ekspor CPO.
Pasalnya, tiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kartini 21 April dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Terjemaahan Indonesia
Pihak kejaksaan saat ini telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dan ditempatkan di lokasi yang berbeda.
IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Sementara itu, SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.***