Jadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Dirjen Perdaglu Kemendag Disebut Beri Persetujuan Ekspor 3 Perusahaan

- 19 April 2022, 19:24 WIB
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO).
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka dalam perkara dugaan maling uang rakyat (korupsi) crude palm oil (CPO). /Antara/Putu Indah Savitri

Baca Juga: Amir Khan, Mantan Juara Tinju Dunia Mengalami Perampokan dan Penodongan Senjata di London

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," ujar Burhanuddin menambahkan.

Usai berkomunikasi dengan IWW, ketiga tersangka lainnya mengantongi persetujuan ekspor CPO untuk Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Padahal tiga perusahaan tersebut bukanlah perusahaan yang memiliki persetujuan ekspor CPO.

Pasalnya, tiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Hari Kartini 21 April dalam Bahasa Jawa Lengkap dengan Terjemaahan Indonesia

Pihak kejaksaan saat ini telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dan ditempatkan di lokasi yang berbeda.

IWW dan MPT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa, 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Sementara itu, SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x