Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Terkait Kelangkaan Minyak Goreng, Simak Duduk Perkaranya

- 20 April 2022, 09:44 WIB
Ilustrasi stok minyak goreng.
Ilustrasi stok minyak goreng. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/

PR BEKASI - Salah satu direktur jenderal di Kementerian Perdagangan menjadi tersangka.

Dirjen Kemendag,  Indrasari Wisnu Wardhana, jadi tersangka karena memberikan Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya.

Terkait kelangkaan minyak goreng belakangan ini, ditengarai ada unsur kriminalitas berupa dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: 4 Tindakan Besar dan Fenomenal yang Pernah Dilakukan Shanks hingga One Piece 1047

Kejaksaan Agung yang menetapkan status tersangka, menyatakan bahwa tindakan dugaan maling uang rakyat ini, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng, dan menyulitkan kehidupan rakyat.

Kepala Kejagung, Burhanuddin, dalam keterangan persnya mengungkapkan, ada empat orang tersangka yang terkait kasus ini.

Selain IWW, selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, tiga lainnya adalah:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Rabu 20 April 2022: Police University, 86, dan Jatanras

  • MPT selaku Komisaris PT. Wilmar Nabati Indonesia;
  • SM selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG);
  • PTS selaku General Manager di Bagian General Affair PT. Musim Mas;

Jaksa Agung memaparkan, kasus bermula ketika ada kelangkaan minyak goreng. 

Kelangkaan ini menjadi perhatian Presiden Jokowi, sehingga diinstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis.

Kasus ini pun terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, Selasa, 19 April 2022.

Baca Juga: Kehilangan Salah Satu Bayi Kembarnya, Cristiano Ronaldo dan Pasangan Berikan Pesan Menyentuh

“Khususnya tentang kelangkaan minyak goreng, di mana ini sangat ironi karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat bahwa adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” ujar Jaksa Agung RI. 

Lanjut Jaksa Agung RI, Negara juga harus mengucurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. 

Dalam kondisi kelangkaan minyak goreng yang menyulitkan masyarakat, Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi dan membuat terang tentang apa yang sebenarnya terjadi tentang kelangkaan minyak goreng ini.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini, Rabu 20 April 2022: Saksikan Handsome Handsome Kucing Garong Malam Ini

Jaksa Agung juga menjelaskan, kasus posisi singkat dalam perkara ini.

Bahwa awalnya sejak akhir tahun 2021 terjadi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran, maka pemerintah melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan DMO (Domestic Market Obligation) serta DPO (Domestic Price obligation) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng sawit, namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO namun tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Terpisah, Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi angkat bicara, dan mengatakan Kemendag mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 April 2022.

Lutfi menekankan jajarannya di Kemendag agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan.

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," kata dia.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Kemendag Kejagung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x