Syarat Baru Mudik 2022 untuk Penumpang Kereta Api Anak Usia 6-17 Tahun

- 21 April 2022, 12:26 WIB
Mudik 2022 melalui kereta api, simak ketentuan baru buat anak-anak.
Mudik 2022 melalui kereta api, simak ketentuan baru buat anak-anak. /Antara/Raisan Al-Farisi/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Momen mudik 2022, jelang Hari Raya Idul Fitri 1443 H PT KAI menetapkan syarat terbaru naik kereta api  untuk anak usia 6 hingga 17 tahun.

Tentunya PT KAI telah memberlakukan aturan mudik 2022 bagi calon penumpang kereta api, baik dewasa maupun anak-anak.

Bagi calon penumpang kereta api usia 6-17 tahun, telah ditetapkan aturannya dan berbeda dengan calon penumpang dewasa.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1047, Monkey D Luffy Dalam Bahaya, Law Mengkhianati Topi Jerami

Hal itu sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 16 Tahun 2022 dan SE Kementerian Perhubungan No. 49 Tahun 2022.

Berikut persyaratan terbaru perjalanan KAI untuk calon penumpang kereta api usia 6-17 tahun pada mudik 2022:

  1. Bagi yang sudah vaksin kedua tidak wajib testing Antigen atau RT-PCR dibuktikan dengan kartu vaksinasi atau sertifikat vaksin.
  2. Bagi yang baru vaksin pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3X24 jam).
  3. Bagi yang belum atau tidak divaksin karena alasan medis atau komorbid wajib melampirkan surat Keterangan dari dokter RS pemerintah dan hasil RT-PCR (3X24 jam).

Selain persyaratan diatas, calon penumpang juga wajib mematuhi protokol kesehatan selama dalam perjalanan.

Baca Juga: Info Vaksin Booster Bekasi Malam Ini, Catat Lokasi dan Jadwal Vaksinasinya

Adapun persyaratan protokol kesehatan (prokes) bagi calon penumpang yakni:

  1. Calon penumpang wajib disiplin menerapkan 6M: Mencuci tangan dengan sabun, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.
  2. Untuk penggunaan masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
  3. Calon penumpang tidak diperkenankan berbicara baik satu arah atau dua arah baik melalui telepon ataupun dalam perjalanan.
  4. Calon penumpang tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan.

Demikian persyaratan terbaru bagi calon penumpang KAI usia 6-17 tahun yang dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram KAI121 pada Kamis, 21 April 2022, semoga bermanfaat.***

Editor: Gita Pratiwi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x