PPKM Berakhir Hari Ini? Luhut Binsar Pandjaitan Tegaskan Akan Mempermudah Aturan

- 10 Mei 2022, 13:28 WIB
Ilustrasi PPKM.
Ilustrasi PPKM. /Antara/Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

PR BEKASI - Kabar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM berakhir hari ini, yang dimaksud Senin, 9 Mei 2022, terus meluas.

Padahal, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves), Luhut Pandjaitan, telah menekankan PPKM Jawa-Bali masih berlangsung.

Meski demikian, Luhut Pandjaitan berjanji bahwa pemerintah akan terus melonggarkan dan mempermudah aturan-aturan PPKM.

Baca Juga: Kejutan One Piece 1049, Peran Pendekar Pedang Topi Jerami Sudah Berakhir, Zoro Akan Mati di Arc Wano?

“Pemerintah juga menegaskan hingga hari ini masih akan terus memberlakukan PPKM Jawa Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan,” kata Luhut Binsar Pandjaitan.

Pernyataan itu dia sampaikan, dalam konferensi pers daring dari Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 9 Mei 2022.

Menjawab apakah PPKM berakhir hari ini, Luhut Pandjaitan menegaskan, kebijakan terkait PPKM tersebut, mengikuti hasil evaluasi secara reguler, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Konser Kahitna hingga Tiara Andini 'Bahaya Mantan Terindah' di Bandung

Kabar PPKM berakhir hari ini 9 Mei 2022, beredar setelah sesuai pengumuman awal pemerintah soal PPKM pada April 2022 lalu.

Sesuai jadwal, PPKM Jawa-Bali akan berakhir Senin, tetapi dengan disampaikan oleh Luhut sebagai Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali, telah tegas, bahwa akhirnya belum ditentukan.

“Terkait detail aturan pelonggaran ini akan dituangkan ke dalam aturan Instruksi Mendagri (Imendagri) ataupun Surat Edaran (SE) Satgas yang akan dikeluarkan dalam waktu dekat ini,” katanya.

Baca Juga: Gratis! Link Baca One Piece 1048-1049 Sub Indo di Manga Plus, Luffy Keluarkan Jurus Bajrang Gun

Lebih lanjut, Instruksi Mendagri mengenai PPKM Jawa-Bali diperpanjang hingga 23 Mei 2022, telah terbit.

Salah satu fokus aturan yang ditekankan dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 itu ialah penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran atau rumah makan, yang mulai beroperasi pada malam hari.

"Untuk dapat buka hingga pukul 02.00, dengan kapasitas pengunjung 75% untuk daerah dengan PPKM Level 2, dan kapasitas pengunjung 100% untuk daerah dengan PPKM Level 1," ucap Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal, Selasa, 10 Mei 2022.

Baca Juga: Tiga Tempat yang Paling Kotor di Rumah Anda, Apa Saja?

Dalam Inmendagri tersebut diatur bahwa restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari, dapat beroperasi dengan ketentuan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. 

Jam operasionalnya mulai pukul 18.00 WIB hingga maksimal pukul 02.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 75 persen.

Untuk waktu makan maksimal 60 menit dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung, dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi, yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan. 

Safrizal juga mengungkapkan bahwa kapasitas 75 persen juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan.***

Editor: Gita Pratiwi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah