PR BEKASI - Baru-baru ini pemerintah mengumumkan perpanjangan PPKM untuk luar Jawa-Bali.
PPKM luar Jawa-Bali ini diperpanjang selama dua minggu ke depan, hingga tanggl 25 April 2022.
Kebijakan tersebut didasarkan pada pandemi Covid-19 yang hingga saat ini dinilai belum berakhir.
Melalui Kementerian Dalam Negeri, pemerintah menyampaikan tentang instruksi terkait perpanjangan PPKM luar Jawa-Bali.
Baca Juga: Demo 11 April 2022 Berjalan Kondusif, Polisi: Kesucian Bulan Ramadhan Tetap Terjaga
Kebijakan tersebut dikabarkan berlaku mulai hari ini, 12 April 2022 hingga 25 April 2022.
"PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2022," jelas Safrizal, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri.
Sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Safrizal juga menyampaikan apresiasinya terkait pandemi Covid-19 yang menurutnya semakin terkendali.
Baca Juga: One Piece 1047, Ada Masalah di Kubah Tengkorak, Rival Luffy Bingung, Bepo Putus Asa