Ustadz Abdul Somad Mengklaim Dideportasi dari Singapura, KBRI Jelaskan Penyebabnya

- 17 Mei 2022, 20:20 WIB
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapuran memberikan penjelasan terkait Ustadz Abdul Somad yang dideportasi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapuran memberikan penjelasan terkait Ustadz Abdul Somad yang dideportasi. /Instagram/ustadzabdulsomad­_official

“Setelah menerima informasi mengenai adanya penolakan Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura atas seorang WNI berinisial ASB dan rombongan, Kedutaan Besar RI di Singapura langsung melakukan komunikasi dengan ICA, untuk menanyakan alasan penolakan,” tulis Kedutaan Besar Indonesia di Singapura dalam keterangan resmi.

Dari komunikasi tersebut, KBRI Singapura mendapat penjelasan dari ICA Singapura bahwa UAS ditolak masuk ke Singapura lantaran tidak memenuhi syarat berdasarkan kebijakan imigrasi.

Baca Juga: Boleh Lepas Masker Outdoor, Ridwan Kamil: Alhamdulillah, Proklamasi

“Penolakan (refusal of entry) didasarkan alasan “tidak eligible untuk mendapatkan ijin masuk berdasarkan kebijakan imigrasi” (being ineligible for the issue of a pass under current immigration policies),” lanjut penjelasan KBRI Singapura.

Bukan hanya UAS, namun seluruh rombongan dianggap tidak memenuhi syarat pula untuk masuk ke Singapura.

“Penolakan dilakukan kepada ASB dan 6 anggota rombongannya,” jelas KBRI Singapura.

Baca Juga: Link Nonton Woori The Virgin Episode 4 Sub Indo, Tayang Sebentar Lagi

Dalam penjelasan ICA yang dipaparkan KBRI di Singapura, belum ada detail mengenai syarat yang seharusnya dipenuhi oleh UAS agar bisa masuk Singapura.

Oleh karenanya, KBRI di Singapura kembali mempertanyakan kembali alasan penolakan lewat Nota Diplomatik.

“KBRI juga telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada Kementerian Luar Negeri Singapura, guna menanyakan lebih lanjut alasan penolakan tersebut. KBRI masih menunggu keterangan lebih lanjut dari Kementerian Luar Negeri Singapura atas Nota Diplomatik tersebut,” ujar KBRI di Singapura menutup keterangannya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: KEMENLU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x