Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, 27 Mei 2022: Jangan Terlalu Percaya Diri
Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:
1. Penggunaan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.
2. Nama marga, keluarga atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nama.
3. Gelar pendidikan, adat dan agama dapat dimasukkan ke dalam arsip keluarga dan KTP dengan singkatan
Rekaman tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bisa dibaca dengan mudah, tidak berkonotasi negatif, dan tidak banyak penafsiran.
2. Teks dalam jumlah maksimum 60 (enam puluh) huruf termasuk hitungan spasi 3, minimal 2 (dua) kata.
Baca Juga: Persunting Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Beri 2 Mahar Istimewa untuk Idayati
Tata cara pendaftaran nama yang dilarang: