Kemendagri Buat Aturan Baru Soal Pemberian Nama di KTP, Simak Rinciannya

- 26 Mei 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM/

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer, 27 Mei 2022: Jangan Terlalu Percaya Diri

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi:

1. Penggunaan huruf latin sesuai kaidah bahasa Indonesia.

2. Nama marga, keluarga atau yang disebut nama lain dapat dicantumkan dalam dokumen kependudukan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nama.

3. Gelar pendidikan, adat dan agama dapat dimasukkan ke dalam arsip keluarga dan KTP dengan singkatan

Rekaman tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Bisa dibaca dengan mudah, tidak berkonotasi negatif, dan tidak banyak penafsiran.

2. Teks dalam jumlah maksimum 60 (enam puluh) huruf termasuk hitungan spasi 3, minimal 2 (dua) kata.

Baca Juga: Persunting Adik Jokowi, Ketua MK Anwar Usman Beri 2 Mahar Istimewa untuk Idayati

Tata cara pendaftaran nama yang dilarang:

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x