1. Disingkat, dan harus dijelaskan
2. Penggunaan angka dan tanda baca
3. Pencantuman gelar pendidikan, serta gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Pertimbangan dan penetapan peraturan oleh Menteri Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
1. Nama pada dokumen kependudukan sangatlah penting bagi setiap penduduk sebagai identitas pribadi agar negara dapat melindungi sesuai dengan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
2. Nama yang telah tercatat dalam dokumen kependudukan harus ditetapkan sebagai pedoman bagi warga negara dan pejabat yang berwenang untuk melakukan pendaftaran guna memfasilitasi pelayanan publik;
3. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 dan nomor 2, perlu diterbitkan suatu Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pendaftaran surat kependudukan;
Meskipun begitu, penduduk yang hanya memiliki nama dengan satu kata saja tidak perlu khawatir dan tidak perlu mengganti nama.
Dikatakan bahwa, pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pencatatan nama pada Dokumen Kependudukan yang telah dilaksanakan sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku.