Kemendagri Buat Aturan Baru Soal Pemberian Nama di KTP, Simak Rinciannya

- 26 Mei 2022, 14:18 WIB
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ilustrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP). /Dok. PRFM/

 

PR BEKASI - Nama adalah identitas pokok setiap penduduk di seluruh dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan peraturan menteri dalam pemberian nama sebagai identitas penduduk.

Sebelumnya, belum ada aturan yang mengikat dalam pemberian nama penduduk.

Kini pemerintah pemerintah mengeluarkan aturan dalam pemberian nama pada dokumen kependudukan, berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Tutupi Kasus Kim Garam, HYBE Label Diduga Bernegoisasi dengan Korban

Melansir dari dukcapil.ngawikab.go.id pada Kamis, 26 Mei 2022, berikut hal-hal mengenai aturan baru dalam pemberian nama sebagai identitas pokok penduduk yang harus Anda ketahui.

Pendaftaran nama pada dokumen kependudukan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Nama pada Dokumen Kependudukan.

Pendaftaran atas nama penduduk dilakukan menurut prinsip-prinsip norma agama, standar kesopanan, dan norma kesusilaan.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x