Pinangki Sirna Malasari Telah Dicopot dari Jabatannya Sebagai Jaksa dan PNS Kejaksaan

- 3 Juni 2022, 10:12 WIB
Pinangki Sirna Malasari, memakai rompi oranye.
Pinangki Sirna Malasari, memakai rompi oranye. /Tangkapan layar YouTube Antara TV Indonesia

 

PR BEKASI – Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan secara tidak hormat, baik dari statusnya sebagai jaksa maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI.

Dengan tegas Kejaksaan Agung menjelaskan, tersangka kasus tindak pidana maling uang rakyat (korupsi) Pinangki Sirna Malasari telah dipecat sebagai jaksa maupun pegawai negeri sipil (PNS) sejak Agustus 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedanadi mengatakan bahwa Pinangki Sirna Malasari diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya.

Baca Juga: Demi Teman Dekatnya Kang Dong Won, V BTS Rela Kembali ke Korea Lebih Awal, Kenapa?

“Pinangki saat itu menjabat sebagai jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Jakarta, Kamis, 2 Juni 2022.

Mantan jaksa dan PNS Kejaksaan Agung RI Pinangki Sirna Malasari terbukti melakukan tiga kejahatan mengenai tindak pidana maling uang rakyat, yakni:

1. Pinangki dinyatakan terbukti menerima uang suap dari Djoko Tjandra.

2. Terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x