PR BEKASI - Jaksa Pinangki Sirna Malasari secara resmi dipecat dengan tidak hormat oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Sehingga, status Pinangki Sirna Malasari buklan lagi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kejaksaan.
Keputusan diberhentikannya Pinangki tersebut dibacakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kegajung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konfrensi pers virtual, Jumat, 6 Agustus 2021.
“Pada hari ini, Jumat tanggal 6 Augustus 2021 telah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama doktor Pinangki Sirna Malasari,” ucap Leonard, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Jumat, 6 Agustus 2021.
Leonard mengungkapkan, Pinangki akhirnya diberhentikan karena yang bersangkutan telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PT DKI tanggal 14 Juni 2021.
“Dalam putusan tersebut dinyatakan (Pinangki) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan,” ujar Leonard.
Diketahui, adanya putusan terbaru ini, maka Keputusan Jaksa Agung sebelumnya dengan Nomor 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 202 tentang pemberhentian sementara Jaksa Pinangki dari jabatan PNS dicabut.
“Kemudian, keputusan Jaksa Agung (Nomor 185 Tahun 2021) tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr. Pinangki Sirna Malasari,” ucapnya.