JPU Tak Ajukan Kasasi pada Pinangki, Najwa Shihab: Hahahaha, Ketawa Bareng Yuk!

- 6 Juli 2021, 06:56 WIB
Najwa Shihab mengajak untuk tertawakan bersama keputusan JPU tak ajukan kasasi pada Pinangki.
Najwa Shihab mengajak untuk tertawakan bersama keputusan JPU tak ajukan kasasi pada Pinangki. /YouTube/Vincent and Desta

PR BEKASI - Pembawa acara sekaligus jurnalis Najwa Shihab, tampaknya kesal dengan langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tak mengajukan kasasi pada terdakwa Pinangki.

Dalam akun media sosialnya, Najwa Shihab mengunggah potongan judul yang menyebut JPU menyetujui putusan hukuman pada Pinangki yang hanya 4 tahun dan tak mengambil kasasi.

Melihat tindakan JPU pada Pinangki, Najwa Shihab mengajak pengikutnya untuk bersama-sama menertawakan putusan tak kasasi itu.

Baca Juga: Vonis Pinangki Didiskon, Sujiwo Tejo Bandingkan dengan Hukuman Kaum Brahmana Dahulu Bila Mencuri

"Hahahahaha. Ketawa bareng yuk!" katanya, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @najwashihab pada Selasa, 6 Juli 2021.

"Titip tawa kalian di komen ya," sambungnya.

Unggahannya itu ternyata malah mendapat banyak tawa bermacam-macam dari berbagai pihak.

Baca Juga: Geram dengan Putusan Hakim atas Pinangki, Husin Shihab: Enggak Logis dan Rasis

Ada Ernest Prakasa yang juga ikut menitipkan tawanya di kolom komentar.

Juga Jeffry Jouw dan Angga Sasongko yang memberikan emoji tertawa di komentar Najwa Shihab.

"KWKWKWKWKWKWKWKWK," tulis Ernest Prakasa.

Baca Juga: Kecewa Berat Pinangki Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, ICW: Tidak Objektif dan Melukai Rasa Keadilan

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan tuntutan empat tahun penjara bagi Jaksa Pinangki atas kasus suap Djoko Tjandra.

Sementara JPU mengajukan tuntutan bagi Pinangki selama 10 tahun penjara.

Putusan Majelis Hakim tersebut menimbulkan banyak kontroversi di berbagai kalangan.

Baca Juga: Kehilangan sang Ayah, Pembacaan Nota Pembelaan Jaksa Pinangki Resmi Ditunda

Tak sedikit yang menyayangkan putusan Majelis Hakim dan mengharapkan JPU mnegajukan kasasi.

Namun, ternyata JPU menyampaikan kalau tuntutan telah dipenuhi oleh Majelis Hakim dalam putusan tersebut.

Sehingga mereka merasa tak ada alasan dalam pengajuan kasasi, seperti yang tercantum dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP.

Pinangki sudah dinyatakan bersalah dalam kasus pengurusan fatwa bebas MA untuk terpidana kasus cessie Bank Bali, Djoko Tjandra, sejak Februari lalu.***

Editor: Elfrida Chania S

Sumber: Instagram @najwashihab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x