Luruskan Kekeliruan, Kejagung Tegaskan Pinangki Sudah Tidak Terima Gaji PNS Kejaksaan sejak 2020 Lalu

- 6 Agustus 2021, 19:54 WIB
Kejagung meluruskan kekeliruan dan tegaskan bahwa Pinangki sudah tidak terima gaji PNS Kejaksaan sejak 2020 lalu.
Kejagung meluruskan kekeliruan dan tegaskan bahwa Pinangki sudah tidak terima gaji PNS Kejaksaan sejak 2020 lalu. /Antara Foto/Reno Esnir

 

PR BEKASI - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak membantah informasi yang menyebutkan bahwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima gaji hingga tunjangan sebagai PNS Kejaksaan.

Leonard menyebut Pinangki sejak 2020 lalu sudah tidak menerima gaji hingga tunjangan PNS Kejaksaan.

“Bersama ini kami luruskan materi pemberitaan ‘tidak benar’. Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020,” ucap Leonard, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara News, Jumat, 6 Agustus 2021

“Sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan (diberhentikan) sejak Agustus 2020,” katanya, melanjutkan.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji Negara, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa

Lebih lanjut, Leonard mengungkapkan bahwa gaji tersebut sudah tidak didapatkan karena sejak Agustus 2020 Pinangki sudah diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Jaksa.

“Perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Jakwa Agung Republik Indonesia Nomow 164 Tahun 2020 tanggal 12 Agustus 2020, Pinangki Sirna Malasari telah diberhentikan sementara dari jabatan PNS,” ujar Leonard.

“Dan secara otomatis yang bersangkutan tidak lagi sebagai jaksa,” kata Leonard, menambahkan.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x