Luruskan Kekeliruan, Kejagung Tegaskan Pinangki Sudah Tidak Terima Gaji PNS Kejaksaan sejak 2020 Lalu

- 6 Agustus 2021, 19:54 WIB
Kejagung meluruskan kekeliruan dan tegaskan bahwa Pinangki sudah tidak terima gaji PNS Kejaksaan sejak 2020 lalu.
Kejagung meluruskan kekeliruan dan tegaskan bahwa Pinangki sudah tidak terima gaji PNS Kejaksaan sejak 2020 lalu. /Antara Foto/Reno Esnir

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti status pinangki yang ternyata belum diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Jaksa.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Masih Terima Gaji dari Negara, Najwa Shihab: Sudah Rugi, Duit Gak Balik, eh Kita Masih Nombokin

Padahal, Pinangki seharusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat karena telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte

Koordinator Bonyamin Saiman menuturkan, bila pemecatan tersebut tidak segera dilakukan, maka Pinangki masih bisa mendapat gaji sebagai Jaksa.

“Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki,” ucap Bonyamin Saiman

“Jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi,” katanya, menambahkan.

Sementara itu, Pinangki sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasusnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta sussider 6 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah