Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti status pinangki yang ternyata belum diberhentikan secara tetap dari jabatannya sebagai Jaksa.
Padahal, Pinangki seharusnya sudah diberhentikan secara tidak hormat karena telah terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan buronan kelas kakap Djoko Tjandra dan Irjen Pol. Napoleon Bonaparte
Koordinator Bonyamin Saiman menuturkan, bila pemecatan tersebut tidak segera dilakukan, maka Pinangki masih bisa mendapat gaji sebagai Jaksa.
“Jika tidak segera diberhentikan maka hak gaji ini masih bisa diterima oleh Pinangki,” ucap Bonyamin Saiman
“Jangan sampailah uang negara malah untuk memberikan gaji terhadap orang yang sudah dieksekusi kasusnya korupsi,” katanya, menambahkan.
Sementara itu, Pinangki sendiri telah divonis oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas kasusnya dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta sussider 6 bulan kurungan.***