Baca Juga: Jaksa Pinangki Belum Dipecat dan Masih Digaji Negara, Fadli Zon: Hukum Sesuai Selera Penguasa
Seperti diketahui, Pinangki Sirna Malasari merupakan terdakwa tindak pidana korupsi yang melibatkan terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra.
Lalu, atas perbuatannya tersebut Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memvonis Pinangki dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Hukuman ini lebih ringan dari putusan sebelum banding yang memvonis pinangki hukuman 10 tahun penjara.
Dalam kasus yang menjeratnya itu, di antaranya Pinangki terbukti menerima suap sebesar 500.000 dolas AS dari Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra memberikan Pinangki uang tersebut dengan tujuan agar dirinya dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalankan hukuman yang menjeratnya.
Sebelumnya, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali No. 12 tertanggal 11 Juni 2009m, Djoko Tjandra telah divonis dengan hukuman 2 tahun penjara atas kasus yang menjeratnya.***