Pinangki Sirna Malasari Telah Dicopot dari Jabatannya Sebagai Jaksa dan PNS Kejaksaan

- 3 Juni 2022, 10:12 WIB
Pinangki Sirna Malasari, memakai rompi oranye.
Pinangki Sirna Malasari, memakai rompi oranye. /Tangkapan layar YouTube Antara TV Indonesia

Baca Juga: Deretan Artis Top Korea Selatan Hadiri Broker VIP Premiere, dari V BTS hingga Lee Min Ho

3. Pinangki juga dinyatakan melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, juga Anita Kolopaking.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ, keputusan pemecatan Pinangki itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 185 Tahun 2021 tanggal 6 Agustus 2021.

Ketut juga menjelaskan, bahwa keputusan tersebut mengenai pemberhentian Pinangki karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan.

Tanggapan tersebut diberikan karena polemik AKBP Raden Brotoseno, yang aktif kembali menjadi polisi setelah menjalani hukuman pidana kasus korupsi pada 2016 dikaitkan dengan Pinangki.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah