PR BEKASI – Terkait dengan diberlakukannya Surat Edaran No. 57 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, tentang penyesuaian lokasi pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api (KA).
Semenjak adanya pandemi Covid-19, para pelanggan kereta api diwajibkan untuk melampirkan hasil skrinning rapid test antigen atau RT-PCR.
Pada tanggal 18 Mei 2022, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah di vaksin dosis kedua tidak perlu melakukan skrinning Covid-16.
Baca Juga: Dinilai Menistakan Agama, Para Pelaku Pernikahan Manusia dengan Kambing Dilaporkan ke Polisi
Penumpang kereta api yang diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen atau RT-PCR yakni, penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).
Sementara itu, untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.
Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com melalui akun Instagram @kai121_ saat ini, layanan skrining rapid test antigen di Stasiun KA saat ini masih tersedia.
Baca Juga: Preview Jepang vs Ghana Semifinal Piala Kirin: Duel Tim Samurai Biru dengan Pasukan Black Stars
Regulasi terbaru dari pemerintah mengenai lokasi pemeriksaan rapid test antigen, maka terdapat penyesuaian mengenai jumlah lokasi antigen di Stasiun KA.