Lokasi dan Jadwal Jam Layanan Pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun Kereta Api

- 9 Juni 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi. PT KAI masih menerapkan sistem rapid tes atau PCR bagi para penumpang jarak jauh, berikut jadwal dan jam layanan operasionalnya.
Ilustrasi. PT KAI masih menerapkan sistem rapid tes atau PCR bagi para penumpang jarak jauh, berikut jadwal dan jam layanan operasionalnya. /Pixabay/Michael_Kretzschmar

PR BEKASI – Terkait dengan diberlakukannya Surat Edaran No. 57 Tahun 2022 Kementerian Perhubungan, tentang penyesuaian lokasi pemeriksaan rapid test antigen di Stasiun Kereta Api (KA).

Semenjak adanya pandemi Covid-19, para pelanggan kereta api diwajibkan untuk melampirkan hasil skrinning rapid test antigen atau RT-PCR.

Pada tanggal 18 Mei 2022, pelanggan kereta api (KA) jarak jauh yang telah di vaksin dosis kedua tidak perlu melakukan skrinning Covid-16.

Baca Juga: Dinilai Menistakan Agama, Para Pelaku Pernikahan Manusia dengan Kambing Dilaporkan ke Polisi

Penumpang kereta api yang diwajibkan melampirkan hasil skrining rapid test antigen atau RT-PCR yakni, penumpang yang baru menerima vaksin dosis pertama dan wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam).

Sementara itu, untuk penumpang yang tidak dapat menerima vaksin karena kondisi medis atau komorbid wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) dan melampirkan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah.

Dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com melalui akun Instagram @kai121_ saat ini, layanan skrining rapid test antigen di Stasiun KA saat ini masih tersedia.

Baca Juga: Preview Jepang vs Ghana Semifinal Piala Kirin: Duel Tim Samurai Biru dengan Pasukan Black Stars

Regulasi terbaru dari pemerintah mengenai lokasi pemeriksaan rapid test antigen, maka terdapat penyesuaian mengenai jumlah lokasi antigen di Stasiun KA.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @kai121_


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x