Polisi Bakal Sita Aset Milik Indra Kenz yang Ditaksir Senilai Rp67 Miliar 

- 9 Juni 2022, 20:33 WIB
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.
Indra Kenz, tersangka kasus dugaan penipuan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. /Instagram/@indrakenz/

Baca Juga: Eril Ditemukan, Atalia Praratya: DNA Sudah Dinyatakan Sama dengan Saya

Selain itu sisa penyitaan terdiri dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

"Uang sejumlah Rp5.196.043.715 dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik," kata Chandra.

Indra Kenz atau Indra Kusuma ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Selain Indra, tersangka lain di antaranya, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami, Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong serta Rudiyanto Pei.

Mereka akan dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. ***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah