Eril Ditemukan dalam Keadaan Meninggal, Begini Prosedur Pemulangan Jenazah ke Indonesia

- 10 Juni 2022, 10:07 WIB
Jenazah Eril akan segera dipulangkan ke Indonesia, berikut adalah beberapa prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri.
Jenazah Eril akan segera dipulangkan ke Indonesia, berikut adalah beberapa prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri. /Dok. Humas Pemprov Jabar dan Tangkap layar YouTube/Bayu Wiro

Lalu, bagaimana prosedur pemulangan jenazah dari luar negeri ke Indonesia?

Berikut prosedur pemulangan jenazah ke Indonesia yang dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari laman Indonesia Baik.

Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan, Ridwan Kamil Sampaikan Rasa Syukur dan Terimakasih

1. Beberapa syarat harus dipersiapkan oleh keluarga yang mengurus pemulangan jenazah, seperti permohonan mengekspor jenazah dari agensi resmi, paspor jenazah, paspor pengiring jenazah, Medical Certificate of Cause of Death (MCCD) dari rumah sakit, izin ekspor dari otoritas setempat, Certificate of Sealing, dan Certificate of Embalming dari rumah sakit otoritas.

2. Jika syarat-syarat di atas telah dipenuhi, maka Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tersebut akan melakukan koordinasi dengan pihak berwenang yang mengurus jenazah.

3. Melalui KBRI dan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia), Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) akan menanggung biaya pemulangan jenazah jika keluarga yang mengurus pemulangan jenazah tidak mampu. Namun, keluarga harus mempunyai bukti berupa surat keterangan tidak mampu yang kemudian dikirim ke Kemenlu.

Baca Juga: Jadwal Indonesia di Kualifikasi Piala Asia 2023 usai Menang dari Kuwait, Wajib Sapu Bersih!

4. Sebaliknya, jika keluarga yang ditinggalkan mampu secara finansial, maka KJRI, KBRI, dan Kemenlu hanya mengurus perihal administrasi.

5. Setelah urusan administrasi selesai, agen resmi pengiriman jenazah akan mempersiapkan peti mati sesuai tujuan dan cara pengiriman (jalur darat atau udara).

6. Jika melalui jalur darat, biasanya hanya menggunakan peti mati biasa. Namun, jika melalui jalur udara, peti mati yang digunakan harus sesuai standar yang ditentukan dinas kesehatan dan petugas terkait di bandara.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x