NJOP untuk Rumah di Bawah Rp2 miliar, Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak

- 12 Juni 2022, 22:06 WIB
Ilustrasi. Bayar pajak online.
Ilustrasi. Bayar pajak online. /Pixabay/stevepb/

PR BEKASI - Kabar baik untuk warga Ibu Kota yang memiliki rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar, karena Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membebaskan Pajak Bumi Bangunan Persediaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pembebasan PBB tersebut merupakan upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2.

"Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat Ibu Kota demi memulihkan ekonomi melalui pajak," ucap Anies dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia 2023: Timnas Indonesia Kalah dari Yordania, Shin Tae Yong Tetap Beri Apresiasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam kehidupan bernegara.

Pajak tersebut digunakan sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

"Di era pandemi, pemerintah memerlukan anggaran yang tidak sedikit sebagai upaya menanggulangi penyebaran wabah COVID-19 dan pemulihan ekonomi, termasuk di DKI Jakarta," kata Anies, melansir Antara.

Sejalan dengan transformasi digital pembayaran pajak, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online).

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x