NIK Akan Dijadikan NPWP, Dirjen Pajak: Tak Perlu Repot

- 13 Juni 2022, 19:08 WIB
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan.
Ilustrasi bayar pajak, NPWP tahun depan akan menggunakan NIK yang sudah didaftarkan. /PRMN/

PR BEKASI - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Upaya tersebut dilakukan untuk memudahkan masyarakat dalam hal administrasi seperti pembayaran pajak.

Hal itu disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor, pada awak media Senin, 13 Juni 2022.

Baca Juga: Sempat Ditembaki Polisi Saat Kepergok, Polres Metro Bekasi Buru Pelaku Curanmor Menggunakan Senpi di Cikarang

Neilmaldrin Noor mengatakan, dengan penggunaan nomor NIK menjadi NPWP nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya.

"Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja. Tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi," ujar Neilmaldrin.

Meski demikian, menurut Neilmaldrin, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang memiliki NIK harus membayar pajak.

Baca Juga: Turut Hadir di Gedung Pakuan, Ganjar Pranowo Puji Ketegaran Ridwan Kamil: Keikhlasan Beliau Luar Biasa

Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi atau diaktifkan.

Adapun mengaktifkan NIK sudah memiliki syarat sebagai berikut:

1. Sudah berusia 18 tahun.

Baca Juga: Niat dan Keutamaan Puasa Ayyamul Bidh, Berikut Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

2. Memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu Rp54 juta setahun untuk status belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0).

3. Omzet di atas Rp500 juta setahun khusus untuk wajib pajak orang pribadi usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM).

Menurut Neil, penggunaan NIK merupakan kemudahan dan kesederhanaan administrasi dalam mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Baca Juga: Aktor Film Laga Iko Uwais Dilaporkan Terkait Dugaan Penganiayaan, Simak Penjelasan Polisi

Neil mengatakan, pelaksanaanya akan dimulai tahun depan bersamaan dengan implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax system).

"Setelah tanggal 19 Mei 2022 kemarin, dilakukan adendum perjanjian kerja sama dengan Ditjen Dukcapil terkait penguatan integrasi data antara DJP dan Ditjen Dukcapil," ujarnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News pada Senin, 13 Juni 2022.

"Untuk saat ini. dilanjutkan dengan persiapan regulasi dan infrastruktur pendukungnya hingga direncanakan siap diterapkan di tahun 2023 nanti," kata Neil.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x