5. Raja Juli Antoni, dilantik sebagai Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN.
Pelantikan para menteri baru ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 64/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Sedangkan para wakil menteri dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24/M Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Di sisi lain, menurut keterangan Sekertaris Kabinet Indonesia, Pramono Agung, perombakan atau reshuffle Kabinet Indonesia Maju ini telah melalui proses yang panjang.
Pramono Agung menegaskan bahwa perombakan kabinet ini tidak dilakukan secara tiba-tiba.
Adapun alasan Presiden Jokowi melakukan reshuffle yaitu untuk menangani permasalahan di negeri ini, terutama persoalan minyak dan pangan.***