Dalam draft KUHP tersebut masyarakat tidak setuju dengan beberapa pasal.
Diantaranya ada yang berkaitan dengan penistaam agama hingga perzinahan, sebgaaimana dilansir Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman Aljazeera
Baca Juga: Info Loker Terbaru Juni 2022: BNN Buka Lowongan Kerja untuk SMA-SMK, Simak Batas Akhirnya
Kemudian di beberapa ketentuan dikhawatirkan akan dipersenjatai minoritas dan digunakan untuk menekan kebebasan sipil.
Sejak tahun 2019 draf disebut telah diperbaharui, namun hingga saat ini hasilnya pun belum dirilis.
“Rancangan KUHP Indonesia mencerminkan meningkatnya pengaruh Islamisme karena banyak Islamis menganggapnya sebagai permata mahkota dari apa yang mereka klaim sebagai hukum Syariah,” tulisnya.
Baca Juga: Alchemy of Souls Kapan Tayang? Simak Jadwal Tayang, Sinopsis, Daftar Pemain, hingga Link Nonton
“Ini akan menjadi bencana tidak hanya bagi perempuan, dan minoritas agama dan gender, tetapi untuk semua orang Indonesia.” sambungnya.
Lebih lanjut, disebutkan, menyusul dirilisnya rancangan KUHP yang diusulkan (dikenal sebagai RUU KUHP) pada September 2019, versi pembaruan berikutnya belum dipublikasikan secara penuh.
Dikatakan bahwa menurut pihak berwenang, draf baru belum dirilis agar tidak menimbulkan kerusuhan seperti yang terlihat pada tahun 2019.***