9 Fakta Terkait Kelompok Khilafatul Muslimin, Ada 30 Sekolah yang Terafiliasi

- 19 Juni 2022, 17:48 WIB
Penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Polda Metro Jaya.
Penangkapan petinggi Khilafatul Muslimin, Abdul Qadir Baraja, di Polda Metro Jaya. /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc

 

PR BEKASI - Setelah pendiri kelompok Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan menjadi tersangka, satu persatu para pimpinan pusat Khilafatul Muslimin pun ditangkap polisi.

Dari mulai 11 Juni 2022, di empat wilayah berbeda, lima pimpinan petinggi Khilafatul Muslimin diamankan polisi.

Pihak kepolisian mulai membongkar fakta-fakta terkait kegiatan dari kelompok Khilafatul Muslimin.

Kelompok khilafatul muslimin memiliki struktur organisasi mirip dengan struktur sebuah negara.

Baca Juga: Prediksi One Piece: Karakter yang Dinantikan Ini akan Muncul di Final Saga, Ada Shanks hingga Dragon

Seperti yang dijelaskan oleh Direskrim Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Heriyadi, pada struktur Khilafatul Muslimin, pimpinan tertinggi disebut Khalifah.

Posisi tersebut diduduki oleh Abdul Qodir Hasan Baraja, dan setingkat provinsi dipegang oleh Amir Daulah (khilafah wilayah).

Kelompok yang dipimpin oleh Abdul Qadir Hasan Baraja ini terindikasi menyebarkan paham dan berupaya untuk mengganti ideologi Pancasila.

Berdasarkan dari semua informasi yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, ini adalah fakta-fakta soal Khilafatul Muslimin:

Baca Juga: Ngaku Dibuat Kecewa, Rachel Vennya Luapkan Emosi dengan Gunting Rambut Seorang Wanita

Peran tersangka

Tersangka dengan inisial AA, yang ditangkap di Bandar Lampung, berperan sebagai sekretaris pusat.

Sebagai sekretaris pusat Khilafatul Muslimin, AA berperan untuk menjalankan operasional dan keuangan organisasi.

Tersangka dengan inisial IN, diamankan petugas kepolisian di Kota Bandar Lampung.

IN bertugas menyebarkan doktrin dari Khilafatul Muslimin melalui sistem pendidikan dan pelatihan yang dilakukan Ormas Khilafatul Muslimin,

Tersangka berinisial F yang berhasil diamankan di kota Medan, berperan sebagai penanggung jawab dan penggalang dana dari Khilafatul Muslimin.

Tersangka berinisial SW yang merupakan tersangka keempat, berhasil ditangkap di kota Bekasi. Dia bersama pemimpin tertinggi lainnya berperan sebagai pendiri sekaligus Khilafatul Muslimin.

Petinggi lainnya berinisial AS (74), ditangkap di Mojokerto, berperan sebagai pendoktrin terkait ajaran kelompok Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG! Pertandingan Final Indonesia Open 2022 Hari Ini, Minggu 19 Juni 2022

23 tersangka diamankan

Sejak dibentuk tahun 1997 di Lampung, oleh Abdul Qadir Hasan Baraja, pengikut kelompok Khilafatul Muslimin mencapai 14.000 orang yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Dari sejumlah anggota Khilafatul Muslimin yang ditangkap dan 23 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Enam tersangka ditangkap di di Jawa tengah, lima orang ditangkap di Jawa Barat, satu orang di Jawa Timur, lima orang di Lampung, dan Enam orang di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Para tersangka terancam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

Para pengikut dibaiat

Khilafatul Muslimin yang didirikan di tahun 1997 oleh Abdul Qadir Hasan Baraja, dengan sejumlah pengikut yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Film Korea untuk Rayakan Hari Ayah Sedunia, Simpan Pesan-Pesan Mengharukan

Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) melaporkan warga Khilafatul Muslimin (KM) tersebar di 25 provinsi di Indonesia.

Hengki menjelaskan, bagi warga yang ingin bergabung dengan Khilafatul Muslimin akan dibaiat atau diambil sumpah terlebih dulu oleh Khalifah atau pimpinan wilayah masing-masing.

Bagi warga yang sudah mendaftar dan telah dibaiat akan mendapatkan Nomor Induk Warga (NIW) dan Kartu Tanda Warga.

Tidak ada izin operasional

Khilafatul Muslimin tidak ada indikasi mengelola lembaga pendidikan, karena jika ada dipastikan tidak ada pengajuan izin operasionalnya. Baik di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, maupun Pusat.

Khilafatul Muslimin adalah ormas bukan satuan lembaga pendidikan, hal itu berdasarkan hasil pengawasan Kanwil Kemenag Lampung,

Dalam PMA 30, tahun 2020 diatur tentang Pendidikan Pesantren, harus memenuhi Arkanul Ma'had dan Ruuhul Ma'had.

Baca Juga: Fakta Unik Grup D Piala Presiden 2022, Jumlah Gol Sama, Kebobolan Sama, Poin pun Sama

Daftarkan jadi yayasan

Khilafatul Muslimin pernah mendaftarkan sebagai Yayasan Pendidikan pada tahun 2011 silam, menurut Hengki.

Dalam pengajuannya saat itu, Abdul Qadir Hasan Baraja tercatat sebagai pembina yayasan Khilafatul Muslimin.

"Pada tahun 2011, Khilafatul Muslimin mendaftarkan organisasi tersebut dalam bentuk Yayasan Pendidikan (No. S.K. AHU. 3101. AH.01.04, tanggal 31 Mei 2011) dengan Abdul Qodir Hasan Baraja sebagai ketua/pembinanya," kata Hengki dalam penjelasannya.

"Dan, diikuti oleh 7 orang lain yang tercantum dalam struktur organisasi pada akta pendirian No. 83 tanggal 12 April 2011 yang dibuat oleh notaris Rosita Siagian S.H," ucap Hengki menambahkan.

Baca Juga: Blak-blakan, Rachel Vennya Tanggapi Video Lawas Niko dan Zara Adhisty: Semoga Itu Jadi Penguat Dia

30 Sekolah Terafiliasi

Sebanyak 30 pesantren diduga terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin yang ditegaskan oleh Kementerian Agama bahwa Pesantren Khilafatul Muslimin tidak terdaftar.

Kepolisian juga mengungkap bahwa 30 sekolah terafiliasi Khilafatul Muslimin itu di bawah tanggung jawab tersangka AS, yang berperan sebagai menteri pendidikan.

Untuk lokasi di mana ke 30 sekolah, polisi belum dapat mengungkap lebih dalam, karena masih menjadi materi pemeriksaan yang butuh penggalian lebih jauh.

21 rekening diblokir

Untuk menyelidiki aliran dana Khilafatul Muslimin Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Baca Juga: Jelang Piala Presiden 2022 Grup D PSM vs Persik, Javier Roca: Kami akan Main Atraktif dan Cantik

Sumber pendanaan kelompok Khilafatul Muslimin selama ini berasal dari iuran pengikutnya.

Para petinggi Khilafatul Muslimin, termasuk Abdul Qodir Baraja selaku pendiri menarik iuran Rp1.000 kepada setiap anggotanya setiap hari.

PPATK sudah memblokir atau membekukan sebanyak 21 rekening yang terkait dengan aliran dana Khilafatul Muslimin.

Pemblokiran rekening itu dilakukan untuk mempermudah penyidik dalam menangani perkara terhadap Khilafatul Muslimin.

PPATK membeberkan secara rinci terkait jumlah aliran dana dari puluhan rekening yang sudah dibekukan.

Baca Juga: Klasemen Piala Presiden 2022 Hari Ini, Arema dan Persib Kokoh di Puncak, Persija dan Persebaya Terperosok

Puluhan ribu dokumen anggota ditemukan

Para anggota Khilafatul Muslimin menggunakan Nomor Induk Warga sebagai pengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tersemat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dari penggeledahan di kantor pusat yang berada di Bandar Lampung, kepolisian menemukan dokumen data puluhan ribu anggota Khilafatul Muslimin.

Zulpan menyebutkan dari dokumen puluhan ribu anggota tersebut telah terdata dengan kode yang disebut Nomor Induk Warga (NIW), namun tidak menyebutkan detail angka pastinya.

Zulpan menambahkan, pihaknya masih belum bisa menjabarkan tujuan lebih jauh penggunaan NIW para anggota Khilafatul Muslimin.

Baca Juga: Jadwal Piala Presiden 2022 19-21 Juni 2022, Persikabo vs Arema, Bali United vs Persebaya

Saat ini seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam pemeriksaan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Miliki pusat pemerintahan

Organisasi Khilafatul Muslimin memiliki kegiatan yang sama seperti Negara Islam Indonesia (NII), Direktur Pembinaan Kemampuan BNPT, Brigjen Wawan Ridwan menjelaskan bahwa pendiri Khilafatul muslimin dan pendiri NII adalah orang yang sama yaitu Abdul Qadir Hasan Baraja.

Pergerakan Khilafatul Muslimin mempunyai pusat pemerintahan di tingkat provinsi yang berpusat di Lampung. Kemudian beberapa kantor wilayah Umul Quro di berbagai provinsi.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x