Dianggap Menghina dan Melecehkan Umat Buddha, Roy Suryo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- 21 Juni 2022, 12:55 WIB
Pakar telematika, Roy Suryo.
Pakar telematika, Roy Suryo. /Twitter @KRMTRoySuryo2

PR BEKASI - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Eks Menpora), Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juni 2022.

Roy Suryo dilaporkan oleh salah satu perwakilan umat Buddha Murni, Kurniawan Santoso, buntut mengunggah foto editan patung Candi Borobudur melalui akun Twitter pribadinya.

Melalui kuasa hukumnya, Kurniawan melaporkan Roy Suryo karena dianggap telah menghina umat Buddha.

Sebagaimana disebutkan oleh kuasa hukumnya, Kurniawan selaku umat Buddha merasa agamanya telah dilecehkan oleh Roy Suryo.

Baca Juga: Link Streaming, Head to Head, Prediksi Susunan Line Up Persis Solo VS PSIS Semarang di Piala Presiden 2022

“Ini murni kami lakukan (laporan terhadap Roy Suryo) sebagai umat Buddha yang kami perjuangkan mengenai kehormatan, harga diri, atau martabat, atau marwah agama kami yang dilecehkan,” ujar kuasa hukum Roy Suryo.

Belum lama ini nama Roy Suryo kembali menjadi sorotan hingga sempat menjadi trending di Twitter.

Hal ini usai dirinya mengunggah foto editan patung dengan wajah mirip dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sebelumnya ramai diperbincangkan jika patung yang diedit adalah sebuah stupa.

Baca Juga: Viral! Seorang Penumpang Dilecehkan di Kereta, Pihak KAI Beri Tanggapan

Namun, menurut pengakuan umat Buddha, editan yang diunggah oleh Roy Suryo bukanlah stupa, melainkan patung Buddha yang mana menjadi simbol bagi agama tersebut.

"Kami juga luruskan bahwa yang diedit di situ bukan stupa tapi patung sang Buddha dan itu adalah simbol agama yang sangat sakral buat agama kami," katanya.

Berangkat dari hal itu, ia mengungkapkan jika sebaiknya Roy Suryo selaku pakar tidak turut menyebarkan gambar tersebut dengan cara diunggah ulang.

Baca Juga: Link LIVE Streaming, Head to Head, Prediksi Susunan Pemain Borneo FC VS Barito Putera Hari Ini

“Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu (gambar) diubah tapi ditertawakan,” ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

"UU ITE juga menjelaskan siapa yang memproduksi, mentransmisikan dan mendistribusikan, menyebarkan, mengunggah sehingga dapat diakses dengan mudah," katanya menyambung.

Roy Suryo kini terancam dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang UU ITE.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah