Terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lain terutama kaum hawa, KAI tetap menolak untuk memberikan pelayanannya.
Sesuai dengan komitmen KAI, prioritas layanan akan diberikan kepada wanita hamil, lansia, dan disabilitas.
Tindakan KAI yang akan memasukkan pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam melalui NIK yang bersangkutan, mendapat dukungan dari Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (TMI).
Menurut Djoko, pelaku kekerasan seksual di transportasi umum harus diberikan efek jera dengan langkah ini.
"KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan," ucap Djoko, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Tips Parenting ala Ridwan Kamil yang Bisa Dicontoh para Orangtua, Luangkan Waktu untuk Anak
Sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, akan mulai dilakukan pihak KAI di berbagai layanannya.
Upaya lain yang diharapkan dapat mencegah terjadi kembali peristiwa tersebut, disarankan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, untuk mengupayakan langkah mediasi dalam penyelesaian masalah tersebut.
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah diatur dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022.