Perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.***
Perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.***
Editor: Nopsi Marga
Sumber: Pikiran Rakyat