Buntut Lecehkan Perempuan di KA Argo Lawu, Pelaku Langsung Kena Blacklist PT KAI

- 21 Juni 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mmi9

Perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x