Buntut Lecehkan Perempuan di KA Argo Lawu, Pelaku Langsung Kena Blacklist PT KAI

- 21 Juni 2022, 19:14 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /Pixabay/mmi9

 

PR BEKASI - Beredarnya video pelecehan seksual yang dialami penumpang perempuan di KA Argo Lawu membuat PT KAI mengambil tindakan tegas.

PT KAI akan memasukan pelaku ke dalam daftar hitam (blacklist) atau selamanya tidak diizinkan untuk melakukan perjalanan kereta api.

Asdo Artiviyanto selaku EVP Corporate Secretary KAI mengatakan bahwa langkah tegas akan diberikan PT KAI sebagai kebijakan untuk memberikan efek jera serta pencegahan hal serupa terulang kembali.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual di KA Argo Lawu yang kasusnya sempat viral di media sosial kemarin.

Baca Juga: Beri Hadiah Mawar Merah Muda untuk ARMY, BTS Sampaikan Alasan Mengharukan di Baliknya

"Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan. Sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari," ujar Asdo menegaskan dalam siaran persnya, Selasa 21 Juni 2022.

Permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh korban sudah disampaikan pihak KAI dan menurut Asdo, pihaknya siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Pelaku diminta korban untuk menyampaikan permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya itu, korban juga tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke jalur hukum.

Terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lain terutama kaum hawa, KAI tetap menolak untuk memberikan pelayanannya.

Baca Juga: Kekuatan Admiral Angkatan Laut One Piece Saat Ini, Ada Ryokugyu, Fujitora dan Kizaru, Siapa yang Terkuat?

Sesuai dengan komitmen KAI, prioritas layanan akan diberikan kepada wanita hamil, lansia, dan disabilitas.

Tindakan KAI yang akan memasukkan pelaku pelecehan seksual ke dalam daftar hitam melalui NIK yang bersangkutan, mendapat dukungan dari Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (TMI).

Menurut Djoko, pelaku kekerasan seksual di transportasi umum harus diberikan efek jera dengan langkah ini.

"KAI juga diharapkan berkoordinasi dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Komnas Perempuan," ucap Djoko, dilansir dari Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Tips Parenting ala Ridwan Kamil yang Bisa Dicontoh para Orangtua, Luangkan Waktu untuk Anak

Sosialisasi terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, akan mulai dilakukan pihak KAI di berbagai layanannya.

Upaya lain yang diharapkan dapat mencegah terjadi kembali peristiwa tersebut, disarankan oleh Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi, untuk mengupayakan langkah mediasi dalam penyelesaian masalah tersebut.

Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah diatur dalam KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022.

Perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp50 juta.***

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x