3. Wilayah Jakarta Selatan di Kampus Trilogi, Kalibata
4. Wilayah Jakarta Barat di LTC Glodok dan Mall Citraland
Baca Juga: Lebih Praktis, Berikut Syarat Lengkap dan Cara Perpanjang SIM Secara Online
Adapun waktu pelayanan SIM Keliling wilayah Jakarta yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.
Syarat perpanjangan SIM A atau C yakni Fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, serta bukti cek kesehatan.
Biaya perpanjang SIM, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Biaya tersebut dikenakan sebesar Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.***