Nanti Beli Minyak Goreng Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Sosialisasi dan Transisi Segera Dilakukan

- 24 Juni 2022, 16:30 WIB
Ilustrasi - Pembelian minyak goreng nanti akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, sosialisasi berlangsung Senin, 27 Juni 2022. YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO
Ilustrasi - Pembelian minyak goreng nanti akan dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi, sosialisasi berlangsung Senin, 27 Juni 2022. YUSUF NUGROHO/ANTARA FOTO /

PR BEKASI – Pemerintah melakukan perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang bertujuan agar tata kelola distribusi MGCR lebih akuntabel dan terpantau dimulai dari produsen hingga konsumen.

Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan bahwa mulai Senin 27 Juni 2022 akan ada sosialisasi mengenai penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk pembelian minyak selama dua minggu ke depan.

Masyarakat perlu membawa salah satu dari persyaratan tersebut agar bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga: Cara Dapat Tiket Gratis Malam Puncak HUT Jakarta, Sudah Bisa Dipesan Sekarang

Luhut memaparkan akan adanya pembatasan terkait pembelian MGCR pada tingkat konsumen, sehingga satu NIK hanya bisa membeli minyak maksimal sebanyak 10 kg per harinya.

Pemerintah juga menjamin masyarakat akan memperoleh minyak goreng curah rakyat dengan harga eceran tertinggi, yaitu Rp14,000 per liternya atau Rp15,500 per kilogram.

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, masyarakat bisa mendapatkan minya gorng murah melalui penjual atau pengecer yang terdaftar secara resmi dalam program Simirah 2.0 dan juga melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: My Sassy Girl: Harga Tiket, Jadwal Tayang dan Lokasi Bioskop di Jakarta pada Sabtu 25 Juni 2022

Menko Marves juga menuturkan, pemerintah telah melakukan upaya perubahan sistem agar dapat memberikan kepastian kepada seluruh lapisan masyarakat tentang ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng.

Aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawas di lapangan.

Pemantauan itu dilakukan agar dapat mengurangi risiko penyelewengan di berbagai tempat yang bisa mengakibatkan terjadinya kelangkaan atau kenaikan
harga minyak goreng.

Baca Juga: Line Up Pemain Dewa United FC vs Persis Solo di Piala Presiden 2022 Sore Ini

Upaya Pemerintah dan langkah yang telah diambil dalam merespon sengkarut harga minyak goreng di beberapa daerah yang terjadi beberapa bulan lalu sudah membuahkan hasil dengan semakin menurunnya harga minyak goreng curah.

Luhut meminta agar pendistribusian minyak goreng curah ini dapat dipastikan berjalan hingga level terbawah.

"Saya ingin nantinya distribusi bisa dipastikan berjalan hingga ke level bawah. Jangan sampai ada daerah yang tidak mendapatkan minyak goreng curah rakyat di bawah kebutuhannya. Tapi ini semua masih akan membutuhkan waktu," ujar Luhut.

Baca Juga: Info Loker untuk Lulusan SMA Sederajat, PT Cikal Citra Mapan Buka Lowongan Teknisi Gudang

Tim Task Force telah dibentuk guna mendukung program sosialisasi dan transisi pembelian minya goreng.

Tim Task Force juga akanmenyediakan berbagai saluran informasi terkait pembelian MGCR saat melayani pertanyaan maupun keluhan yang datang dari masyarakat.

Pada Senin 27 Juni 2022, masyarakat sudah mulai bisa mengakses segala informasi terkait sosialisasi penjualan dan pembelian MGCR melalui kanal media sosial yang telah disiapkan Pemerintah.

Baca Juga: Hari Anti Narkoba Internasional 2022 Kapan? Berikut Penjelasannya dan Pilihan Twibbon Harinya

Kanal resmi media sosial tersebut diantaranya melalui Instagram @minyakita.id dan Website linktr.ee/minyakita.

Menko Marves juga memaparkan dalam mengurai masalah minyak goreng ini merupakan upaya bersama dari Kementerian dan Lembaga terkait.

"Pada tahap awal tentu akan membutuhkan penyesuaian, tapi saya yakin masyarakat pasti bisa cepat beradaptasi dengan sistem baru ini, karena tujuannya adalah untuk kebaikan bersama," ujar Luhut.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah