Puluhan Nama Jalan di Jakarta Telah Diganti, Anies Baswedan Gratiskan Biaya Perubahan Dokumen

- 28 Juni 2022, 10:18 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengganti beberapa nama jalan, perubahan dokumen akan digratiskan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi mengganti beberapa nama jalan, perubahan dokumen akan digratiskan. /Instagram @aniesbaswedan.

"Para instansi terkait juga menyatakan dukungan atas Kepgub No. 565/ 2022 dan akan mengakomodir kebijakan penggantian nama jalan ini," tuturnya, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @aniesbaswedan, pada Selasa, 28 Juni 2022.

Akan tetapi, dia menjelaskan cara yang berbeda tentang dokumen penduduk yang diurus di kepolisian.

Baca Juga: Gelar Sidang Isbat Awal Dzulhijah, Kemenag Segera Tetapkan Idul Adha

"Dari pihak Kepolisian tidak mewajibkan masyarakat langsung mengurus dan mengganti surat-surat berlalu lintas untuk perubahan nama jalan," jelasnya.

Gubernur DKI Jakarta ini menambahkan akan ada kemudahan bagi pengguna jalan dalam mengatasi surat-surat pengendara.

"Masyarakat dapat mengurus pergantian data saat surat-surat tersebut akan habis masa berlakunya," tambahnya.

Baca Juga: One Piece 1054: Koneksi Kurohige dan Shanks Terungkap, Blackbeard Bangkitkan Kemampuan Buah Iblis

Dia menegaskan bagi penduduk yang ingin mengubah dokumen surat penting tanah dan rumah, tetap dapat dilakukan secara gratis.

"Sertifikat atas tanah dengan dokumen lama masih berlaku dan tidak ada tambahan biaya apabila masyarakat ingin mengubah ke nama jalan yang baru pada surat-surat tanah," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x