Baca Juga: Link Pendaftaran MyPertamina, Syarat Pembelian Pertalite dan Solar
"Bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan baru yang sifatnya segera, dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta," ucapnya menjelaskan.
Gubernur DKI Jakarta ini juga menuturkan bahwa surat izin usaha tidak perlu diganti, bila masih di lokasi yang sama.
"Khusus untuk dokumen perizinan berusaha, sepanjang tidak ada perubahan titik lokasi usaha, tidak diperlukan adanya dokumen perizinan berusaha baru," tuturnya.
Dia menambahkan solusi lain bagi pengusaha yang menghendaki perubahan dokumen untuk melampirkan unggahan surat keputusan gubernur.
Baca Juga: Daftar 12 Outlet Holywings di Jakarta yang Izin Usahanya Dicabut, Simak Penyebabnya
"Masyarakat yang akan melakukan perubahan dokumen perizinan berusaha, dapat langsung menginput sistem One Single Submission (OSS) dan mengunggah Keputusan Gubernur tentang Perubahan Nama Jalan sebagai lampirannya," katanya.
Dia menunjukkan solusi lain sebagai jalan penyelesaian akibat perubahan nama jalan ke sebuah saluran telepon.
"Apabila masyarakat membutuhkan pendampingan dapat menghubungi DPMPTSP melalui hotline service/call center 1500164," ujarnya.***