Buntut Dugaan Penistaan Agama dan Perizinan, Holywings Dipastikan tak Dapat Dibuka Lagi

- 30 Juni 2022, 15:44 WIB
Wakil Gubernur pastikan Holywings tidak dapat dibuka kembali.
Wakil Gubernur pastikan Holywings tidak dapat dibuka kembali. / Dok. PMJ

Tak hanya itu, Ariza juga meminta kepada aparat terkait dan seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar lebih mengoptimalkan pengawasan terhadap tempat hiburan, kafe-kafe, dan seluruh tempat kegiatan usaha, yang ada di DKI.

Baca Juga: Romelu Lukaku Kembali Berseragam Inter Milan Usai Membela Chelsea: Seperti Pulang ke Rumah

"Kami minta semua kafe agar memenuhi syarat dan izin-izinnya. Kami minta seluruh jajaran melakukan evaluasi, monitoring lebih ketat lagi untuk semuanya," kata Ariza dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ Kamis, 30 Juni 2022.

Diberitahukan sebelumnya, sebanyak 12 kafe Holywings telah dicabut izinnya di DKI Jakarta.

Kafe Holywings telah terbukti melanggar aturan terkait minuman keras serta ditetapkan tidak memiliki dokumen resmi perizinan.

Hal itu terbukti dari hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA).***

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x