PR BEKASI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai tiga provinsi baru di Indonesia.
RUU itu tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.
Dimana Indonesia memiliki tiga provinsi baru di Indonesia itu akan terletak di Papua.
Baca Juga: Deretan Karakter Paling Bersinar dalam Pertarungan Negeri Wano, Salah Satu Arc Terbaik One Piece
Penetapan tiga Ibu Kota dan kabupaten itu telah mendapatkan kesepakatan.
Dengan disahkannya tiga provinsi baru di Papua, Indonesia kini memiliki total 37 provinsi.
Berikut adalah daftar pembagian Ibu Kota dan Kabupaten tiga provinsi baru sebagaimana pernah diterbitkan PRFM News dengan judul "Sah! Indonesia Kini Miliki 37 Provinsi Setelah DPR Meresmikan 3 Provinsi Baru di Papua,".
Baca Juga: V BTS Pegang 3 Syarat Penting dalam Menjalani Hidup yang Bahagia, ARMY Wajib Tahu Nih
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke (Ibu Kota)
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat