Biaya dan Cara Dapatkan Pelat Putih, Baru Akan Diterapkan di 3 Provinsi Berikut

- 17 Juni 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi pelat putih kendaraan bermotor.
Ilustrasi pelat putih kendaraan bermotor. /PMJ

PR BEKASI - Kebijakan penggunaan pelat nomor warna putih akan dilakukan secara bertahap mulai Juni 2022.

Korlantas Polri akan mulai memberlakukan perubahan warna pelat kendaraan di tiga daerah di Indonesia yang akan menjadi prioritas.

Menurut Kasubdit STNK Korlantas Polri Taslim Chairuddin, mengungkap alasan diterapkannya pelat nomor kendaraan berwarna dasar putih di ketiga daerah tersebut.

Baca Juga: Makna Warna Helm Proyek yang Wajib Kamu Ketahui, Apa Saja?

Ia menyatakan hal itu disebabkan material pelat nomor hitamnya telah habis sehingga pelat warna putih sudah mulai digunakan.

"Saat ini material (pelat) sudah cukup banyak yang diproduksi. Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jawa Timur, Jawa Barat, Sumatra Utara," kata Taslim seperti dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Taslim lalu menjelaskan mekanisme pergantian pelat putih tersebut yakni sama dengan layanan Resident.

Baca Juga: Tanggal Rilis Film Netflix Hello, Goodbye, and Everything in Between, Jangan Lewatkan!

Jika material lama sudah habis, barulah mulai menggunakan material baru yang membutuhkan TNKB.

Lalu bagaimana cara mendapatkan pelat berwarna putih?

Untuk saat ini, cara mendapatkan pelat warna putih masih diprioritaskan untuk kendaraan pribadi yang baru dan sudah teregistrasi.

Adapun cakupannya adalah pada 3 wilayah yaitu wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatra Utara.

Baca Juga: Tes Psikologi: Pilih Salah Satu Gambar Sunset untuk Menguak Lebih Dalam Kehidupanmu

Bagi kendaraan pribadi yang lama dan sudah teregistrasi, untuk mendapatkan pelat warna putih, harus memperpanjang pajak lima tahunan terlebih dahulu.

Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa cara mendapatkan pelat nomor warna putih adalah otomatis.

Saat seseorang pergi membeli kendaraan baru atau saat memperpanjang pajak lima tahunan, pelat putih akan bisa didapat.

Baca Juga: Lirik dan Makna Lagu Glimpse Of Us - Joji : Mengandung Bawang, Sukses Bikin Baper

Adapun biaya penggantian pelat warna putih itu sama halnya seperti pendaftaran pelat warna hitam yang berasal dari daftar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, tarif penerbitan STNK kendaraan bermotor roda dua atau roda tiga sebesar Rp100 ribu untuk kendaraan baru dan perpanjangan (lima tahunan).

Sementara itu untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih, biayanya adalah Rp200 ribu.

Baca Juga: Jadwal Vaksinasi Booster di Bekasi selama Juni 2022, Catat Tanggal dan Persyaratannya

Adapun jadwal penggantian pelat nomor warna putih tersebut, kita tidak dipaksakan melakukannya pada Juni 2022.

Jika waktu perpanjangan pajak 5 tahun jatuh pada 2024, maka waktu penggantian pelat warna putih bisa dilakukan di tahun tersebut.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x