6 Poin BNPB soal Status Keadaan Darurat Akibat Wabah PMK, Berlaku hingga Akhir 2022

- 3 Juli 2022, 06:12 WIB
Kepala BNPB Suharyanto menetapkan keadaan darurat wabah PMK.
Kepala BNPB Suharyanto menetapkan keadaan darurat wabah PMK. /BNPB

PR BEKASI – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengambil sikap terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pemerintah melalui BNPB diketahui telah menetapkan status keadaan tertentu darurat untuk menyikapi hal tersebut.

Tertanda Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menandatangani surat yang memiliki 6 poin utama tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Minggu 3 Juli 2022: Awas Kena Gangguan Penyakit Lambung

Dalam keterangan resmi, surat keputusan lembaga tersebut telah dirilis pada Sabtu 2 Juli 2022 dalam nomor 47 tahun 2022.

Diketahui telah ada kasus aktif PMK mencapai 233.370 di 22 provinsi tepatnya di 246 wilayah kabupaten atau kota.

Data yang berasal dari Isikhnas Kementan itu pun tentu menjadi acuan penetapan status darurat oleh BNPB tersebut.

Baca Juga: 12 Bumbu Daging Domba untuk Hidangan Idul Adha, Salah Satunya Domba Tandoori Panggang

Adapun total akumulasi kasusnya mencapai 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Selain itu, ada 1.726 hewan yang mati karena PMK, 2.839 hewan yang dipotong bersyarat, serta 73.119 yang sudah sembuh.

Dari total kasus tersebut, mayoritas terjadi di 5 provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, dan yang paling parah terjadi di Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Tayang Stranger Things Season 5: Eksplorasi Tentang Upside Down

Upaya penanganan terus digalakkan pemerintah demi mencegah kematian serta meningkatkan kekebalan hewan tersebut.

Salah satunya memberikan vaksin yang kini sudah dilakukan kepada 169.782 ekor hingga sejauh ini.

6 poin keadaan darurat PMK oleh BNPB

Sementara itu, BNPB telah menetapkan 6 poin keadaan darurat berikut yang bisa diketahui:

Baca Juga: Manfaat dan Tips Membiasakan Baca Buku Sejak Anak Usia Dini

1.    Menetapkan status keadaan darurat PMK

2.    Penyelenggaraan penanganan pada poin 1 dilakukan sesuai aturan perundang-undangan

3.    Penyelenggaraan yang dimaksud di poin 2 dilakukan dengan kemudahan akses sesuai aturan tentang penanganan bencana

Baca Juga: Do It Yourself: Cara Mudah Membersihkan Perhiasan Perak, Pakai Cairan dari 3 Bahan Berikut

4.    Kepala daerah bisa menetapkan status keadaan darurat PMK di wilayah sendiri

5.    Biaya penetapan keputusan ini berasal dari APBN, dana siap pakai BNPB, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan

6.    Berlaku hingga 31 Desember 2022, jika ada kekeliruan, akan ada perbaikan.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah