PR BEKASI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli 2022 sampai dengan 1 Agustus 2022.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam rapat kabinet terbatas evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.
Angka reproduksi efektif Covid-19 di luar Jawa-Bali berada pada 1,11 untuk Nusa Tenggara, Kalimantan dan Sulawesi, 1,08 untuk Sumatera, dan 0,99 untuk Maluku dan Papua.
Baca Juga: 10 Keutamaan Sholat Witir, Salah Satunya Sebagai Wasilah Dikabulkannya Doa
“PPKM di luar Jawa-Bali akan diperpanjang dari 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022,” kata Airlangga dalam keterangan pers usai kegiatan rapat terbatas.
“Terdiri dari 385 kabupaten/kota itu di level 1, dan hanya satu di level 2 yaitu di Kabupaten Sorong, Papua Barat,” lanjutnya, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.
Airlangga menjelaskan Jawa-Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen dari kasus harian nasional Covid-19 per tanggal 3 Juli 2022.
Baca Juga: Bolehkah Sholat Witir Satu Rakaat? Simak Penjelasannya Sebagai Berikut
Diketahui kasus nasional sebanyak 1.614, Jawa-Bali mewakili mayoritas atau 95 persen, yakni 1.579 kasus, untuk luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen.