Tanggapi Soal Travel Haji yang Tak Sesuai Aturan, Menag Yaqut Sebut Akan Beri Sanksi Tegas

- 4 Juli 2022, 17:40 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas/
Menag Yaqut Cholil Qoumas/ /kemenag.go.id/

Diketahui jika perusahaan tersebut berlokasi di Bandung, Jawa Barat, tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI, Hilman Latief mengatakan sebanyak 46 calon haji furoda yang menggunakan visa tidak resmi dan tertahan di Jeddah sudah dipulangkan ke Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Cancer 5 Juli 2022, Pikiran Anda Dilanda Kekhawatiran yang Berlebihan

"Ada jamaah yang kemarin sempat terdampar di Jeddah, kondisinya sehat-sehat mereka sudah kembali ke Indonesia," ucap Hilman.

Hilman mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar memilih perusahaan yang sudah terdaftar secara resmi di Kementerian Agama untuk memberangkatkan haji.

46 orang jamaah calon haji tersebut sudah berpakaian ihram namun tidak melalui Penyelenggara Haji Khusus (PIHJK).

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang Setiap Hari Apa? Berikut Jadwal Tayang Anna Episode 5, 6, 7, dan 8

"Kalau ada apa apa kami bisa menegur perusahaan tersebut, kalua seperti ini kami tidak bisa apa-apa," kata Hilman

"Dokumen juga tidak seperti yang disyaratkan Pemerintah Arab Saudi, tentu saja karena tidak gunakan PIHJK yang resmi maka mereka tidak lapor, ini sayang sekali," lanjutnya.

Terkait tindak lanjut terhadap perusahaan travel yang memberangkatkan 46 orang tersebut, Hilman mengaku masih mengkonsultasikan dengan berbagai pihak terutama ada pengaduan dari jamaah. ***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah