Update Kasus ACT: PPATK Mengindikasi Ada Penggunaan Dana Umat untuk Kepentingan Pribadi

- 5 Juli 2022, 11:51 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). /ACT/

PR BEKASI - Kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) memasuki babak baru.

Kini pihak kepolisian telah menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan proses penyelidikan.

Sementara itu, hasil analisis yang dilakukan oleh Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavan terindikasi ada penyalahgunaan dana yang dilakukan ACT.

Dari hasil analisis transaksi, pihak ACT diduga menggunakan dana untuk kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dengan Tata Cara Sholat dan Bacaan Niatnya

"Kami mengindikasikan ada transaksi yang menyimpang, tujuan dan peruntukannya serta pihak-pihak yang tidak semestinya," ujar Ivan.

Kendati demikian, Ivan mengatakan bahwa indikasi yang ditemukan pada transaksi dana umat ACT ini perlu dilakukan pendalaman oleh penegak hukum.

"Transaksi mengindikasikan demikian namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait,” katanya.

Oleh karena itu hasil analisis yang telah dilakukan oleh PPATK ini pun selanjutnya diserahkan kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Secara terpisah Polri kini sedang melakukan penyelidikan dengan cara pengumpulan data serta keterangan (pulbaket).

"Belum ada laporan, masih penyelidikan pulbaket dulu,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Diketahui sebelumnya bahwa kabar penyelewengan dana umat oleh ACT ini mulai mencuat setelah sebuah laporan investigasi lembaga tersebut tersebar luas.

Banyak hal yang disoroti oleh masyarakat. Salah satunya yaitu terkait besaran gaji para petinggi yang jumlahnya fantastis.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa gaji ketua lembaga tersebut sebesar Rp250 juta per bulan.

Sementara anggota di bawahnya memiliki gaji antara Rp30 juta hingga Rp150 juta.***

Editor: Nicolaus Ade Prasetyo

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x