Simak Prosedur Pemotongan Bersyarat untuk Ternak yang Terinfeksi PMK

- 5 Juli 2022, 18:15 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ada beberapa syarat dan prosedur yang bisa dijadikan panduan pemotongan hewan yang terinfeksi penyakit mulut kuku (PMK).
Ilustrasi hewan kurban. Ada beberapa syarat dan prosedur yang bisa dijadikan panduan pemotongan hewan yang terinfeksi penyakit mulut kuku (PMK). /Pixabay.com/ulleo

PR BEKASI - Saat ini wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menyerang hewan di Tanah Air masih menjadi perbincangan.

Virus PMK menular dengan cepat dan berbahaya bagi hewan.

PMK secara khusus telah menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga kerbau.

Baca Juga: 4 Cara Menjawab Pertanyaan Kurang Sopan Menurut Vindy Lee, Bisa Dipakai saat Kumpul Idul Adha

Tanda-tanda hewan yang terjangkit wabah ini antara lain adanya lepuh di bagian mulut, lidah, gusi, lubang hidung, dan kulit sekitar kuku.

Meskipun begitu, dilansir dari akun Resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), berikut ini prosedur pemotongan bersyarat untuk ternak yang terinfeksi PMK.

Berikut prosedur pemotongan bersyarat hewan yang terinfeksi PMK.

Baca Juga: Jerman Siap Suplai Kebutuhan Militer, Jadi Pengirim Senjata Paling Canggih ke Ukraina

1. Tempat Pemotongan

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: instagram @kementerianpertanian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x