PR BEKASI - Saat ini wabah penyakit kuku dan mulut (PMK) yang menyerang hewan di Tanah Air masih menjadi perbincangan.
Virus PMK menular dengan cepat dan berbahaya bagi hewan.
PMK secara khusus telah menyerang hewan ternak seperti sapi, kambing, domba, hingga kerbau.
Baca Juga: 4 Cara Menjawab Pertanyaan Kurang Sopan Menurut Vindy Lee, Bisa Dipakai saat Kumpul Idul Adha
Tanda-tanda hewan yang terjangkit wabah ini antara lain adanya lepuh di bagian mulut, lidah, gusi, lubang hidung, dan kulit sekitar kuku.
Meskipun begitu, dilansir dari akun Resmi Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI), berikut ini prosedur pemotongan bersyarat untuk ternak yang terinfeksi PMK.
Berikut prosedur pemotongan bersyarat hewan yang terinfeksi PMK.
Baca Juga: Jerman Siap Suplai Kebutuhan Militer, Jadi Pengirim Senjata Paling Canggih ke Ukraina
1. Tempat Pemotongan