PR BEKASI – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengambil sikap terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pemerintah melalui BNPB diketahui telah menetapkan status keadaan tertentu darurat untuk menyikapi hal tersebut.
Tertanda Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menandatangani surat yang memiliki 6 poin utama tersebut.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Minggu 3 Juli 2022: Awas Kena Gangguan Penyakit Lambung
Dalam keterangan resmi, surat keputusan lembaga tersebut telah dirilis pada Sabtu 2 Juli 2022 dalam nomor 47 tahun 2022.
Diketahui telah ada kasus aktif PMK mencapai 233.370 di 22 provinsi tepatnya di 246 wilayah kabupaten atau kota.
Data yang berasal dari Isikhnas Kementan itu pun tentu menjadi acuan penetapan status darurat oleh BNPB tersebut.
Baca Juga: 12 Bumbu Daging Domba untuk Hidangan Idul Adha, Salah Satunya Domba Tandoori Panggang
Adapun total akumulasi kasusnya mencapai 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.