6 Poin BNPB soal Status Keadaan Darurat Akibat Wabah PMK, Berlaku hingga Akhir 2022

- 3 Juli 2022, 06:12 WIB
Kepala BNPB Suharyanto menetapkan keadaan darurat wabah PMK.
Kepala BNPB Suharyanto menetapkan keadaan darurat wabah PMK. /BNPB

PR BEKASI – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah mengambil sikap terkait wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Pemerintah melalui BNPB diketahui telah menetapkan status keadaan tertentu darurat untuk menyikapi hal tersebut.

Tertanda Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menandatangani surat yang memiliki 6 poin utama tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn, Minggu 3 Juli 2022: Awas Kena Gangguan Penyakit Lambung

Dalam keterangan resmi, surat keputusan lembaga tersebut telah dirilis pada Sabtu 2 Juli 2022 dalam nomor 47 tahun 2022.

Diketahui telah ada kasus aktif PMK mencapai 233.370 di 22 provinsi tepatnya di 246 wilayah kabupaten atau kota.

Data yang berasal dari Isikhnas Kementan itu pun tentu menjadi acuan penetapan status darurat oleh BNPB tersebut.

Baca Juga: 12 Bumbu Daging Domba untuk Hidangan Idul Adha, Salah Satunya Domba Tandoori Panggang

Adapun total akumulasi kasusnya mencapai 312.053 ekor hewan ternak yang sakit, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari laman PMJ News.

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x