3. Penyelenggaraan yang dimaksud di poin 2 dilakukan dengan kemudahan akses sesuai aturan tentang penanganan bencana
Baca Juga: Do It Yourself: Cara Mudah Membersihkan Perhiasan Perak, Pakai Cairan dari 3 Bahan Berikut
4. Kepala daerah bisa menetapkan status keadaan darurat PMK di wilayah sendiri
5. Biaya penetapan keputusan ini berasal dari APBN, dana siap pakai BNPB, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai aturan
6. Berlaku hingga 31 Desember 2022, jika ada kekeliruan, akan ada perbaikan.***