6 Poin BNPB soal Status Keadaan Darurat Akibat Wabah PMK, Berlaku hingga Akhir 2022

- 3 Juli 2022, 06:12 WIB
Kepala BNPB Suharyanto menetapkan keadaan darurat wabah PMK.
Kepala BNPB Suharyanto menetapkan keadaan darurat wabah PMK. /BNPB

Selain itu, ada 1.726 hewan yang mati karena PMK, 2.839 hewan yang dipotong bersyarat, serta 73.119 yang sudah sembuh.

Dari total kasus tersebut, mayoritas terjadi di 5 provinsi yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Aceh, dan yang paling parah terjadi di Jawa Timur.

Baca Juga: Jadwal Tayang Stranger Things Season 5: Eksplorasi Tentang Upside Down

Upaya penanganan terus digalakkan pemerintah demi mencegah kematian serta meningkatkan kekebalan hewan tersebut.

Salah satunya memberikan vaksin yang kini sudah dilakukan kepada 169.782 ekor hingga sejauh ini.

6 poin keadaan darurat PMK oleh BNPB

Sementara itu, BNPB telah menetapkan 6 poin keadaan darurat berikut yang bisa diketahui:

Baca Juga: Manfaat dan Tips Membiasakan Baca Buku Sejak Anak Usia Dini

1.    Menetapkan status keadaan darurat PMK

2.    Penyelenggaraan penanganan pada poin 1 dilakukan sesuai aturan perundang-undangan

Halaman:

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah