Resmi! Mulai 17 Juli 2022 Pelaku Perjalanan Wajib Booster, Penerima Dosis 1 dan 2 Bisa Ganti dengan Hal Ini

- 9 Juli 2022, 12:12 WIB
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri yang wajib booster, simak selengkapnya.
Ilustrasi pelaku perjalanan dalam negeri yang wajib booster, simak selengkapnya. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

PR BEKASI - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) telah mengeluarkan aturan baru untuk pelaku perjalanan di masa pandemi ini.

Mulai 17 Juli 2022, pelaku perjalanan diwajibkan telah melakukan vaksinasi booster.

Jika pelaku perjalanan baru melakukan vaksinasi dosis pertama dan kedua, maka bisa menggantinya dengan hasil tes Antigen atau PCR.

Baca Juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Glimpse of Us – Joji, Bikin Galau Satu Dunia

Bagi pelaku perjalanan yang telah mendapat vaksin lengkap (booster), maka bisa bebas melakukan perjalanan dalam negeri tanpa harus menunjukkan hasil tes Antigen atau PCR.

Sementara untuk yang baru menerima vaksin dosis pertama dan kedua, mereka harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang berlaku 1x24 jam.

Selain itu, mereka bisa juga menunjukkan hasil tes PCR negatif yang berlaku 3x24 jam.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Peraturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri.

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan yang berusia antara 6 hingga 17 tahun, cukup menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis 2.

Itu artinya pelaku perjalanan tersebut tidak harus menyertakan hasil tes antigen atau PCR.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

Kemudian, pelaku perjalanan yang berusia di bawah 6 tahun tidak perlu menunjukkan sertifikat vaksinasi atau hasil tes antigen dan PCR.

Anak-anak yang berusia di bawah enam tahun cukup didampingi oleh seseorang yang telah melakukan vaksinasi lengkap atau telah melakukan pemeriksaan Covid-19.

Menurut Kepala Subbid Dukungan Kesehatan Bidang Darurat Satgas Covid-19. Alexander K. Ginting, peraturan ini dibuat untuk mencegah penularan Covid-19 yang kini kembali melonjak.

Baca Juga: Do It Yourself: Tips Ajak Anak Agar Bersemangat Membersihkan Rumah

"Perjalanan domestik dengan prinsip kehati-hatian, yaitu gunakan Aplikasi PeduliLindungi, vaksinasi booster, tidak lagi bergejala, serta kepatuhan terhadap protokol kesehatan," katanya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari ANTARA.

Dia juga mengatakan bahwa penerima vaksin booster pun tidak menutup kemungkinan masih bisa tertular Covid-19.

Oleh karena itu, selain melakukan vaksinasi dosis lengkap, protokol kesehatan pun harus ketat.***

Editor: Akhmad Jauhari

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x